Laman NU ANYAR

Senin, 28 Juni 2010

TAUBAT

APA DAN BAGAIMANA “TAUBAT NASHUHA” ITU ? Apa saja 8 Syarat Diterimanya Taubat dan Hukum Shalat Sunnah Taubat
Posted 26 June, 2010 by dr.Abu Hana | أبو هـنـاء ألفردان | in Sunnah dan Bid'ah (السنة والبدعة). Tagged: apa itu taubat nashuha, shalat sunnat taubat, shalat taubat, syarat taubat. Leave a Comment
Taubat Nashuha
Tanya: Assalamu ‘alaikum wa rohmatullahi wa barokatuh. Apa dan bagaimana taubat nashuha itu? Apakah ada sholat taubat, sehingga dengannyalah kita bertaubat? Ataukah cukup dengan hasrat, do’a, dan usaha maksimal? Demikian ustadz. Jazakumullah khoiron katsiron. Wassalamu ‘alaikum wa rohmatullahi wa barokatuh. (Abu Mujahid)
Jawaban Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf Al-Atsary
Wa ‘alaikum salam wa rohmatullahi wa barokatuh.
Pertama-tama perlu Saudara ketahui, bahwa taubat adalah satu amalan yang memiliki kedudukan tinggi, terminal bagi tiap mu’min di samping ia juga sebagai mabda segala urusan-urusannya, karena sesungguhnya esensi taubat ialah kembali kepada Allah dengan penuh komitmen untuk melakukan hal-hal yang dicintainya dan meninggalkan apa-apa yang dilarangnya. Dengan demikian taubat juga adalah esensi daripada dienul Islam itu sendiri, sehingga Allah menjadikan orang-orang yang senantiasa bertaubat sebagai kekasihNya. Allah berfirman,
إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS Al Baqoroh: 222).
Mengenai taubat nashuha, Allah subhanahu wa ta’ala telah menyinggunnya dalam Al Qur’an. Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحاً عَسَى رَبُّكُمْ أَن يُكَفِّرَ عَنكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ
“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya (nashuha), mudah-mudahan Tuhan kamu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai…” (QS At Tahrim: 8).
Telah diriwayatkan secara mauquf dari sahabat Umar ibnul Khattab, bahwa “taubat nashuha ialah bertaubat dari segala dosa kemudian tidak mengulanginya lagi.”
Al Imam Abul Fida Al Hafidz Ibnu Katsir berkata, “Oleh karena itu, para ulama berkata, ‘Taubat nashuha ialah melepaskan dosa-dosa yang tengah dilakukan dan menyesali atas dosa-dosa yang telah lewat serta bertekad kuat untuk tidak melakukannya di kemudian hari’.” (Tafsir Al Qur’anul Adzim: 4/409).
Kemudian taubat nashuha meliputi tiga perkara. Pertama: bertaubat dari seluruh dosa sehingga tidak ada satu dosa pun kecuali tercakup ke dalamnya. Kedua: memaksimalkan tekad kuat disertai dengan kejujuran sehingga tidak ada lagi keraguan, menyatukan keinginannya dan tekadnya untuk segera melakukannya (yakni taubat). Ketiga: membersihkan dari kotoran-kotoran dan penyakit-penyakit yang mempengaruhi keikhlasannya. (Untuk lebih luasnya silahkan Saudara lihat kitab Madarijus Salikin: 1/178).
Adapun sholat taubah, sebenarnya penamaan dan praktek sholat taubah secara khusus itu tidak ada. Tetapi jika saudara melakukan sholat nafilah / sunnah, seperti sholat malam atau yang lainnya, maka ini adalah amalan sholih yang akan mendatangkan kecintaannya Allah ‘azza wa jalla. Wal ‘ilmu ‘indallah.
Sumber : Buletin Al Wala’ Wal Bara’ Edisi ke-21 Tahun ke-1 / 09 Mei 2003 M / 07 Rabi’ul Awwal 1424 H URL : http://fdawj.atspace.org/awwb/th1/21.htm#sub2
* * *
Hadits Lemah Seputar Taubat
Seorang ketika telah bertaubat dari suatu dosa, hendaknya ia berusaha dengan sekuat tenaga meninggalkan dosa itu sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama’ kita. Adapun hadits berikut, maka ia adalah hadits dho’if (lemah):
التَّوْبَةُ مِنَ الذَّنْبِ أَنْ لَا تَعُوْدَ إِلَيْهِ أَبَدًا
“Taubat dari dosa, engkau tidak kembali kepadanya selama-lamanya”. [HR. Abul Qosim Al-Hurfiy dalam Asyr Majalis min Al-Amali (230), dan Al-Baihaqiy dalam Syu'abul Iman (7036)]
Hadits ini lemah , karena dalam sanadnya terdapat rowi yang bernama Ibrahim bin Muslim Al-Hijriy; dia adalah seorang yang layyinul hadits (lembek haditsnya). Selain itu, juga ada Bakr bin Khunais, seorang yang shoduq (jujur), tapi memiliki beberapa kesalahan. Karenanya Syaikh Al-Albaniy melemahkannya dalam Adh-Dho’ifah (2233)
Sumber : http://almakassari.com/artikel-islam/hadits/taubat-yang-benar.html
* * *
Shalat Taubat dan Syaratnya
Tanya:
Apakah ada shalat taubat? Tolong sebutkan syarat-syarat orang yang bertaubat?
085215547xxxx
Jawaban Al-Ustadz Hammad Abu Muawiah
Dari Ali -radhiallahu anhu- dari Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- bersabda, “Tidaklah seseorang melakukan perbuatan dosa lalu di bangun dan bersuci, kemudian mengerjakan shalat, dan setelah itu memohon ampunan kepada Allah melainkan Allah akan memberikan ampunan kepadanya.” (HR. At-Tirmizi, Abu Dawud dan Ibnu Majah, serta dishahihkan oleh Asy-Syaikh Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmizi I/128)
Hadits di atas dijadikan dalil oleh para ulama akan adanya shalat sunnah taubat, sebagaimana yang disebutkan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Umar Bazmul dalam kitabnya Bughyatul Muthathawwi’ fii Shalat at-Tatawwu’.
Dan hadits ini juga didukung oleh keumuman firman Allah Ta’ala, “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri mereka sendiri mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah. Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” (QS. Ali Imran : 135)
Adapun syarat diterimanya taubat, maka Asy-Syaikh Abdul Aziz Ar-Rajihi -hafizhahullah- menyebutkan ada delapan, yaitu:
1. Taubatnya harus ikhlas, hanya mengharapkan dengannya wajah Allah. Taubatnya bukan karena riya, bukan pula karena sum’ah (keinginan untuk didengar) dan bukan pula karena dunia.
2. Berlepas diri dari maksiat tersebut.
3. Menyesali dosa yang telah dia kerjakan tersebut.
4. Bertekad untuk tidak mengulangi maksiat tersebut.
5. mengembalikan apa yang kita zhalimi kepada pemiliknya, kalau kezhalimannya berupa darah atau harta atau kehormatan.
Kami katakan: Maksudnya kalau kita menzhalimi seseorang pada darahnya, harta atau kehormatannya, maka kita wajib untuk meminta maaf kepadanya dan meminta kehalalan darinya atas kezhaliman kita.
6. Bertaubat sebelum roh sampai ke tenggorokan (sakratul maut).
7. Siksaan belum turun menimpa dirinya.
8. Matahari belum terbit dari sebelah barat.
[Fawaid Ammah 5 dari www.shrijhi.com]
Wallahu a’lam.
TANYA JAWAB
abu salman said:
Ustadz hafidzakallah, terkait syarat taubat siksaan belum turun menimpa dirinya, bolehkah ustadz memberikan penjelasannya? Jazakumullah khairan
Jawab : Kami mendapatkan faidah ini ketika membaca syarh Asy-Syaikh Abdul Aziz Ar-Rajihi terhadap beberapa kitab. Beliau berdalil dengan firman Allah Ta’ala, “Maka tatkala mereka melihat azab Kami, mereka berkata: “Kami beriman hanya kepada Allah saja, dan kami kafir kepada sembahan-sembahan yang telah kami persekutukan dengan Allah”. Maka iman mereka tiada berguna bagi mereka tatkala mereka telah melihat siksa Kami. Itulah sunnah Allah yang telah berlaku terhadap hamba-hamba-Nya. Dan di waktu itu binasalah orang-orang kafir.” (QS. Al-Mu’min: 84-85)
Wallahu a’lam.
earvan said:
ap hukum nya bila kita sudah melaukuan sholat tobat nashuha, tetapi kita melanggar nya dan berkeinginan untuk benar-benar melakukan nya karna allha ta’ala..
Jawab : Kalau memang dia telah bertaubat yang ikhlas dengan semua syaratnya maka insya Allah Allah akan menerima taubatnya. Tapi jika dia melakukan dosa lagi maka itu tidak menunjukkan taubatnya tidak diterima, hanya saja hendaknya dia lebih berusaha dalam mewujudkan taubatnya.
earvan said:
apakah orang homo yang sering kali melakukan hubungan badan. bila sholat taubat apakah dosa nya d ampunkan oleh allah swt…
Jawab : Yang menjadi inti di sini bukanlah shalatnya, akan tetapi istighfar dan taubat sebanyak-banyaknya dengan taubat yang ikhlas lagi terpenuhi syarat-syaratnya. Setelah bertaubat, sempurnakan dengan berhijrah/meninggalkan pelaku dan tempat2nya serta iringi dengan amalan saleh sebanyak-banyaknya, karena amalan saleh ini menghapuskan kesalahan-kesalahan.
Fauzi said:
Ada sepasang kekasih yang sering melakukan hubungan badan. Dan lalu Laki- laki nya ingin bertaubat! Apakah Laki-laku tersebut harus menikahi wanita nya dan baru akan di hapuskan dosa-dosa nya selama mereka berpacaran??
Jawab : Keduanya tidak dianggap bertaubat hanya dengan sekedar menikah. Akan tetapi jika keduanya ingin bertaubat maka hendaknya keduanya bertaubat yang betul-betul ikhlas kepada Allah, dengan memenuhi semua syarat taubat. Setelah keduanya bertaubat maka terserah kalau keduanya mau menikah atau tidak.
Hanya saja jika si wanita hamil, maka tidak ada seorang pun yang boleh menikahinya -termasuk pacarnya-, sampai dia melahirkan kandungannya. Karena pernikahan dalam keadaan hamil adalah tidak syah.
Abu M. Pamungkas said:
Ustadz apakah ini berlaku juga bagi pelaku syirik? (terkait QS an-Nisaa’: 48)
Apakah ada bedanya antara taubat pelaku syirik dan selainnya?
Terima kasih.
Jawab : Ia ini berlaku untuk dosa syirik dan semua dosa lainnya tanpa ada perbedaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar